Rabu, 27 Februari 2019

Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pengertian Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).

  1. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
  1. Asas Wawasan Nusantara
Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  2. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
  4. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
  6. Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa   dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan     17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.

integrasi nasional dalam bingkai bhinneka tunggal ika

Indonesia  merupakan negara multikultural, dimana beragam suku, agama, ras, budaya dan golongan hidup bersama dalam satu atap yaitu NKRI. Keberagaman tersebut merupakan suatu kekayaanyang luar  biasa yang dianugrahkan Tuhan YME, namun keberagaman tersebut bisa menjadi potensi konflik yang besar, manakala prinsip Bhinneka Tunggal Ika tidak diterapkan oleh kita semua. Ketika komflik terjadi, maka ancaman disintegrasi nasional akan mudah terjadi. Walaupun bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, tetapi negara Indonesia masih banyak mengalami penjajahan dari dalam dan luar negeri. Dengan adanya kesadaran seluruh warga bangsa Indonesia telah menjadi kekuatan yang sangat besar dan sudah terbukti dengan segala hal yang mengganggu ketentraman bangsa indonesia. Berbicara masalah integritas, maka dibawah ini saya akan membahas tentang pengertian integrasi, macam-macam integrasi serta faktor-faktor terbentuknya integrasi.

1. Pengertian Integrasi nasional
    Istilah integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu integration yang berarti pembauran hingga menjadi kesatuan  yang utuh dan bulat. integrasi juga berarti proses mengkoordinasikan berbagai tugas, fungsi dan bagian-bagian, sedemikian rupa dapat bekerja sama dan tidak saling bertentangan dalam pencapaian sasaran dan tujuan.sedangkan nasional, mempunyai arti sebagai kebangsaan, yang meliputi satu bangsa. Seperti ciri-ciri nasional, tarian tradisional dan perusahaan nasional.

     Menurut ICCE, integrasi nasional dapat diartikan penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari satu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang utuh, atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

     Integrasi yang dimaksud disini adalah kesatuan dan persatuan negara. Secara umum, integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik suku, budaya, dan berbagai latar belang ekonomi.

     Menurut Paul B.Horton,  integrasi yaitu proses pengembangan masyarakat yang mana  segenap kelompok ras dan etnik mampu berperan secara bersama-sama dalam kehidupan budaya dan ekonomi. Oleh karena integrasi suatu yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat, maka harus tetap dijaga kelangsungannya.Integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang berarti suatu prosespenyatuan atau perubahan berbagai aspek sosial budaya kedalam suatu wilayah dan pembentukan nasional atau bangsa.

2.  Macam-macam Integrasi
     Proses integrasi tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan suatu proses yang panjangdalam waktu yang cukup lama, dan berikut ini macam-macam integrasi :
     a. Integrasi Kebudayaan.
         Integrasi kebudayaan adalah penyusaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.
     b. Integrasi Sosial.
         Integrasi sosial merupakan penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan  yang serasi bagi masyarakat tersebut.
     c. Integrasi Nasional
Integrasi nasional adalah proses penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan dimasyarakat secara nasional sehingga menghasilkan suatupola kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat tersebut.

3.  Faktor-Faktor Pendorong Terbentuknya Integrasi.
     Integrasi nasional yang kuat, akan terbentuk dan berkembang diatas kesepakatan nasional tentang batas-batas suatu masyarakat politik dan sistim politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat
tersebut. Kemudian suatu konsensus nasional mengenai bagaimana suatu kehidupan bersama suatu bangsa harus diwujudkan atau diselenggarakan  melalui suatu konsesnsus nasional mengenai sistem nilai yang akan mendasarihubungan-hubungan sosial diantara suatu masyarakat negara. Integrasi nasional dalam masyarakat akan bisa terwujud apabila ada faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Adanya rasa toleransi, saling menghormati dan tenggang rasa.
  2. Terjadinya perkawinan campuran antara suku
  3. Makin pesatnya komunikasi dan transportasi antar daerah
  4. Meningkatnya solidaritas sosial yang dipengaruhi intensifnya kerja sama kelompok dalam  masyarakat  menghadapi kejadian bersama.
  5. Fungsi pemeintahan yang makin berjalan baik dan  bijaksana terutama yang menyentuh masyarakat bawah.
    Adapun faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut :
  1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib sepenanggungan.
  2. Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.
  3. Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan.
  4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  5. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila
  6. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
    Adapun faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut :
  1. masyarakat Indonesia yang beraneka ragam dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
  2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan pulau yang dikelilingi oleh lautan luas.
  3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan  persatun  bangsa, baik yang berasal  dari dalam  maupun dari luar negri.
  4. Masih besarnya ketimpangan dan tidak meratanya pembangunan dan hasil-hasil pembangunan yang menimbulkan rasa tidak puas.
  5. Adanya paham etnosentrime diantara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
  6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa, akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian  bangsa, baik melewati kontak lansung maupun tidak lansung.
     Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus memiliki rasa integrasi nasional yaitu suatu sikap kepedulianterhadap sesama serta memiliki rasa persatuan yang tinggi baik terhadap bangsa negara, agama serta keluarga. Untuk meningkatkan integritas nasional dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Membangun dan menghidupkan komitmen, kesadaran  dan kehendak untuk bersatu.
  2. Membangun kelembagaan di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak memandang perrbedaan suku, agama, ras, keturunan, etnis dan perrbedaan-perbedaan lainnya, yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.
  3. Meningkatkan integrasi bangsa, yaitu penyatuan berbagai macam kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam satu identitas nasional.
  4. Mengembangkan prilaku integratif di Indonesia dengan upaya bekerja sama dalam berorganisasi dan berprilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu tujuan organisasi.
  5. Meningkatkan integritasi nilai diantara masyarakat dan integrasi nilai Indonesia ada dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai sistim nilai bersama.

hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
struktur pemerintahan
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
  1. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  1. Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  2. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  3. Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Minggu, 24 Februari 2019

KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhanyang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira,sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Pengertian sistem politik menurut beberapa ahli :
a.    David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial,melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b.    Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup duahal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudianmelibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dankewenangan.
c.    Jack C. Plano, mengartikan sistempolitik sebagai pola hubunganmasyarakat yang dibentukberdasarkan keputusan-keputusanyang sah dan dilaksanakan dalamlingkungan masyarakat tersebut.
d.    Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakanberbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
- Fungsi-fungsi politik antaralain :
1.    1.fungsi sosialisasi politik
2.    2.fungsi rekruitment
3.    3.fungsi komunikasi politik
4.    4.fungsi stratifikasi.
- Secara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.
1.    Memiliki tujuan.
2.    Mempunyai komponen-komponen.
3.    Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda.
4.    Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.
5.    Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).
6.    Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.
7.    Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.
Sistem politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a.    Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b.    Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c.    Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d.    Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepasdari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Infrastruktur
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.
a)  Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b)   Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c)    Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d)   Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
B.Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD RI Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai  konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18  Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara  Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.    Presiden/Wakil Presiden
5.    Mahkamah Agung
6.    Mahkamah Konstitusi
7.    Komisi Yudisial
8.    Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur lembaga-lembaga negara :








Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a.    Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b.    Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c.    MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
d.    Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NKRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e.    MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945.
1)   Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2)   Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3)   Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4)   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara  lain  atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5)   Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6)   Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7)   Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8)   Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
9)   Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10)Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11)Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12)Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a.    Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c.    Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d.    Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b.    Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a.    MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b.    MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1.    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3.    Memutus pembubaran partai politik.
4.    Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5.    Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a.    KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b.    KY hakim berwenang mengusulkan pengangkatan agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a.    DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b.    DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c.    Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d.    DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.


C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis yaitu :
1.    Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara padasuatu periode tertentu.
2.    Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
3.    Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memilikisejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a)    Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dansosio-ekonomi.
b)   Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, danmasyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yangberkualitas.
c)    Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untukmendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalamkondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d)   Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkanpembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketigaelemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,harmoni, dan kerja sama.
e)    Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamisantara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitandengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.    Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintahmengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2.    Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikanpelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3.    Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya,pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatanuntuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4.    Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabatyang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan ataurembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5.    Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaandan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepadapenduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan.
6.    Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancanganundang-undang (RUU).
7.    Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalammenjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukanbeberapa persyaratan sebagai berikut.
a)    Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antaralain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan dilingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasiadministrasi pemerintah.
b)   Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintahharus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c)    Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang-undanganyang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yangbaik.
d)   Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadapberbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintahmaupun dari elemen swasta serta LSM.
e)    Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya,sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information)keputusan pemerintah terjamin.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
          Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.    Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2.    Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3.    Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.
4.    Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.
5.    Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja.
6.    Dapat menerima perbedaan pendapat.
7.    Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
8.    Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya.
9.    Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.
10. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
11. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.
12. Membangun budaya politik yang demokratis.
13. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan.
14. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.
15. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.
Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
a. Di Lingkungan Sekolah

1)   Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.

2)   Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3)   Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b. Di Lingkungan Masyarakat

1)   Forum warga.

2)   Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat danrumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

3)   Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran sebagainya.

c. Di Lingkungan Negara

1)   Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.

2)   Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).

3)   Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.

Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.